bahwa dalam rangka kelancaran pemberian dukungan staf dan administrasa Wakil Presiden Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.