a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, Pemerintah diberi kewenangan membuat penelitian dan penilaian secara cermat terhadap warga negara Republik Indonesia bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai tata cara penelitian dan penilaian terhadap warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam pemilihan umum dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.