a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/40/17 tertanggal 21 April 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 22 tanggal 16 Maret 1956 ; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang di mohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. bahwa perbandingan dalam surat bandingannja mengadjukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut ; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari Keputusan Menteri Perhubungan Sebagai tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.