bahwa berhubungan dengan itu, perlu menetapkan djabatan dan gadji Dr. Muhamad Isa, ubernur Sumatera Selatan sesuai dengan kedudukannja sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonom tersebut;; Mengingat pula : a. Undang-undang Darurat No.25 tahun 1950; b. P.G.P. 1948 jo Peraturan Pemerintah No.16 jo No.23 tahun 1950; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.