a. bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari dalam keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika perlu ditetapkan para Ketua dan Wakil Ketua Bidang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Ketua dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.