bahwa dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Pusat di bidang tertentu dengan tidak mengurangi makna penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.