dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Inspektur Jenderal Pembangunan, dipandang perlu diadakan pengaturan kembali ketentuan tentang Inspektur Jenderal Pembangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1974;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.