a. bahwa dalam rangka keberhasilan Catur Krida Kabinet Pembangunan VII, diperlukan upaya untuk lebih meningkatkan peran Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan kepada Wakil Presiden secara lebih efektif; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Negara yang selama ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 sebagaimana telah diubah lima kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1996.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.