a. bahwa dengan terbentuknya Organisasi Perdagangan Dunia, perlu dilakukan upaya untuk menjamin kelangsungan terbentuknya pasaran internasional bagi komoditi bukan minyak dan gas bumi nasional; b. bahwa badan tertinggi dalam Organisasi Perdagangan Dunia adalah Konferensi Tingkat Menteri, yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang secara teratur mengadakan pertemuan satu kali setiap dua bulan; c. bahwa dalam menghadapi Konferensi ikut Tingkat Menteri tersebut, Indonesia perlu untuk secara aktif ikut serta di dalamnya sehingga mampu memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional dalam arti seluas-luasnya; d. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu membentuk Delegasi Republik Indonesia untuk menghadapi Konferensi Tingkat Menteri dimaksud dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.