a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun, terhutang PPN 1984; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi di bidang usaha perhotelan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran yang dilaksanakan oleh PT. Bimantara Eka Santosa sebagai badan usaha PMDN, dipandang perlu memberikan bantuan berupa penundaan pembayaran PPN dan PPn Barang Mewah yang terhutang atas penyerahan Barang Modal dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada perusahaan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.