a. bahwa jalan bebas hambatan Jakarta - Tangerang dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 telah ditetapkan sebagai Jalan Tol; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.