bahwa untuk menyesuaikan nama Direktorat pada Departemen Dalam Negeri dengan bidang tugasnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan Pasal 7 Lampiran 1 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 jo. Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.