bahwa berhubungan dengan itu, perlu menetapkan mereka jang namanja tertera dalam daftar terlampir dalam djabatan/pangkat dan gadji berdasarkan Peraturan tersebut diatas;; Mengingat pula : Undang-undang Darurat No.25 tahun 1950 tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai Negeri; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.