a. bahwa penyelesaian pekerjaan yang menjadi tugas pemerintah berkaitan dengan pengakhiran tugas dan pembubaran badan khusus yang dibentuk untuk penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 harus diselesaikan dengan cepat; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam upaya percepatan pengembalian kekayaan negara dan menunjang perbaikan kondisi ekonomi nasional, dipandang perlu segera menetapkan konsultan penilai melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaedah- kaedah yang berlaku dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.