bahwa sehubungan dengan perubahan susunan Kabinet Pemerintah dan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat untuk lebih menjamin pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.