bahwa untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada Anggota yang bermaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk pemberian subsidi bunga kredit pembelian kendaraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.