bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 dipandang perlu mengubah susunan keanggotaan Tim Pengkajian tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.