bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan sebagaimana dimaksud dalam BAB XX Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh empat kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.