a. bahwa kerjasama internasional di bidang nikel dengan didirikannya suatu forum konsultasi antar pemerintah, dapat menyediakan informasi yang berkenaan dengan aspek-aspek ekonomi internasional tentang nikel; b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di Jenewa, Swiss, pada tanggal 2 Mei 1986 telah diterima Resolution of the United Nations on Nickel, 1985 beserta Annex mengenai the Terms of Reference for an International Nickel Study Group sebagai hasil dari Konferensi PBB tentang Nikel, 1985; c. bahwa Republik Indonesia sebagai salah satu negara penghasil nikel, sangat berkepentingan untuk menjadi anggota pada International Nickel Study Group; d. bahwa sehubungan dengan itu dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Resolution of the United Nations on Nickel, 1985 beserta Annex mengenai the Terms of Reference tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.