a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1980 telah ditetapkan pemberian premi kepada Kelompok Tani peserta intensifikasi khusus (INSUS) yang menjual gabah dari hasil para anggotanya kepada Pemerintah; b. bahwa pemberian premi tersebut dimaksudkan untuk merangsang dan meningkatkan kesadaran petani melaksanakan intensifikasi khusus padi guna meningkatkan produksi dan menjual hasilnya kepada Pemerintah; c. bahwa dewasa ini kesadaran para petani untuk melaksanakan intensifikasi khusus dan menjual hasilnya kepada Pemerintah dinilai telah memadai, dan oleh karena itu pemberian perangsang berupa premi sudah tidak diperlukan lagi; d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menghentikan pemberian premi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.