a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 April 1950, telah diterima menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO); b. bahwa pada tanggal 24 September 1968 di Buenos Aires, Argentina, telah ditandatangani "Protocol on the Authentic Trilingual Text on the Convention on International Civil Aviation (Chicago, 1944)" dan telah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1968; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Protocol" tersebut pada huruf b di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.