a. bahwa untuk memperlancar dan mengamankan penyelesaian pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut pengendalian pelaksanaan pembangunannya; b. bahwa untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Gedung Banquette dan Auditorium pada Gedung MPR/DPR perlu menetapkan pelaksanaan pembangunanrya oleh Pemerintah di Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan atas biaya Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.