bahwa tidak ada keberatan untuk menjetudjui andjuran dewan Menteri tersebut diatas; Mengingat : pasal 2 ajat 1 sub c Undang-undang No. 37 tahun 1953, tentang penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakjat (Lembaran Negara tahun 1953 No.88); M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.