bahwa berhubungan dengan itu, perlu menetapkan djabatan dan gadji Budion, Gubernur Djawa Tengah sesuai dengan kedudukannya sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonoom tersebut; Mengingat pula : 1. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950; 2. Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1950; 3. P.G. P.-1948 jo Peraturan Pemerintah No. 16 jo No.23 tahun 1950; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.