a. bahwa Negara Republik Indonesia telah membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Leste sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 di atas, Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia tersebut dapat ditingkatkan menjadi Kantor Perwakilan Diplomatik; c. bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste telah sepakat untuk membentuk Perwakilan Diplomatik masing-masing negara sebagaimana tertuang dalam Komunike Bersama tanggal 2 Juli 2002; d. bahwa peningkatan status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia dimaksudkan dalam rangka kesinambungan pengurusan dan perlindungan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di Republik Demokratik Timor Leste serta untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara kedua negara; e. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Peningkatan Status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.