Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 62/2006.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.