a. bahwa persetujuan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajaka atas penghasilan antar negara dapat terwujudnya kerjasama ekonomi internasional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila; b. bahwa di Jakarta, pada tanggal 19 Oktober 1989 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hungarian People's Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocol dan Exchange of Note yang melengkapinya, sebagai hasil perundingan antara DeIegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tangga1 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan tersebut denganKeputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.