a. bahwa di London Inggris, pada tanggal 7 Juli 1978, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978 yang diselenggarakan oleh International Maritime Organization (IMO) yang bekerjasama dengan International Labour Organisation (ILO) pada tanggal 14 Juni s/d 7 Juli 1978 di London Inggris; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandag perlu untuk mengesahkan Konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.