bahwa dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di lingkungan Departemen Penerangan dan dalam usaha pembinaannya dipandang perlu menetapkan eselon bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media dengan mengubah Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1985, tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.