a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan dari negara-negara lain maupun badan-badan atau lembaga keuangan internasional berupa jaminan luar negeri maupun hibah; b. bahwa dana yang berasal dari pinjaman luar negeri dan hibah tersebut tidak selalu dapat digunakan untuk membayar pajak-pajak yang terhutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut; c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan para kontraktor, supplier, dan konsultan tidak mendapatkan pembebasan perpajakan; d. bahwa karena itu dianggap perlu untuk mengatur pengenaan pajak terhadap kontraktor, supplier, dan konsultan yang dipekerjakan dalam proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf b:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.