Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 10/2010.
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 dan agar supaya tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat diselenggarakan secara berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan Pokok- pakok dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.