bahwa untuk lebih meningkatkan dan memantapkan pembinaan secara fungsional terhadap kegiatan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Susunan Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PresidenNomor 61 Tahun 1970;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.