1. bahwa almarhum Sdr. RUKANDI bin NURHAMID tersebut pada tanggal 1 Agustus 1952 meninggal dunia karena di bunuh oleh gerombolan ketika ia pulang menudju kerumahnja setelah melakukan tugasnja sedangkan sepedahnja telah dirampas oleh pengatjau keamanam itu; 2. bahwa oleh karena hilangnja sepedeh tersebut adalah sama sekali diluar kekuasaan almarhum Sdr RUKANDI bin NURHAMID tersebut maka adakah tjukup alasan untuk memberikan pembebasan pembajaran sisa hutang sepeda itu sebesar Rp. 517,50 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.