bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan djabatan dan gadji Sewaka, Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonom tersebut; Mengingat pula : a. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950; b. Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1950; c. P.G.P.1948 jo. Peraturan Pemerintah No. 16 jo. No. 23 tahun 1950; M E M U T U S K A N : Mentapkan : Terhitung mului tanggal I September 1950 : Sdr. SEWAKA Diangkat pada djabatan dalam ruang 8 dan kepadanja diberikan gadji serta penghasilan lain jang sjah jang bersangkutan dengan djabatannja sebagai mana termaktud dalam ruang 11 daftar terlampir; dengan tjatatan, bahwa djika dikemudian hari ternjata ada kekeliruan dalam penetapan ini, surat Keputusan ini akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinja. SALINAN Keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada : 1. Semua Kementerian, 2. Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, 3. Kabinet Perdana Menteri, 4. Kantor Urusan Pegawai, www.bphn.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 5. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara di Bandung, 6. Kantor Urusan Perdjalanan Negeri di Djakarta, 7. Kantor Penetapan Pajak, 8. Kantor Gubernur Djawa Barat di Bandung, 9. Wakil Direksi Dana Pensiun Indonesia di Bandung dan PETIKAN diberikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 25 April 1951 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ASSAAT. www.bphn.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - www.bphn.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.