a. SALINAN PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA, bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Bali dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur; bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali dengan Keputusan Presiden; c. bahwa. . . b SK No 152437 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 66521; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2ll, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6828); 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16); SK No 152451 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.