bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 'l.ahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tcntang Pengelolaan Keuangan Haji, pcrlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya PenyelcnBgaraan Ibadah Haji Tahun lzi4lE',l2O2OM yang Bcrsumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nt>mor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Ncgara Republik indonesia Tahun 2Ol4 Nomot' 296, Tambahan Lembaran Ncgara Rcpublik Indoncsia Nomor 5605); 3. Undairg-Undang Nomor 8 Tahun 2OI9 tentang Penyclcrrggaran Ibadzrh Haji dan Umrah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tamba.han Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6338); SK No010657 A 4. Peraturan Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nonror 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OI4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Repuolik tndonesia Tahun 2Ol8 Nomcrr 13, Tambahan Lembaran Ncgara Repubiik Indonesia Nomor 6182);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.