Mengingat a. b. c. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2OI9 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ASSOCIA TION OF ASIAIV CON STITWIONAL COUR?S AND EQUIVALENT IN STITUTION S DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan kerja sama yang erat antara Mahkamah Konstitusi serta institusi sejenis yang melaksanakan yurisdiksi konstitusional demi perkembangan demokrasi dan negara hukum di kawasan Asia, dibentuk Association of Asian Constittttional CourTs and Equiu alent Institutions; bahwa Association of Asian Constitutional Courts and Equiualent Institutions menjadi suatu wadah untuk pertukaran pengalaman dan informasi serta untuk mengkaji isu-isu terkait praktik dan yurisprudensi konstitusional yang bermanfaat bagi perkembangan mahkamah konstitusi dan institusi sejenis di kawasan Asia, sehingga Pemerintah Indonesia perlu ikut serta dan terlibat aktif dalam keanggotaan pada organisasi dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equiualent Institutions dengan Keputusan Presiden; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuri 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2); 4. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.