a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Indonesia merupakan negara yang aktif ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai dengan amanat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi Melanesian Spearhead Group ke-2O tanggal 26 Juni 20f5, di Honiara, Kepulauan Solomon, Indonesia telah diterima sebagai Associate Member pada organisasi kerja sama Melanesian Spearhead Group yang dituangkan dalam 20th Melanesian Spearhead Group Leaders' $tmmit Communique; bahwa dalam rangka meningkatkan peran, postur dan kontribusi Indonesia di kawasan Pasifik, khususnya di subkawasan Melanesia, perlu mengukuhkan status keanggotaan Indonesia pada organisasi Melanesian Spearlrcad Group melalui peran aktif Indonesia di bidang potitik, ekonomi, sosial dan budaya yang diabdikan untuk kepentingan nasional, termasuk menjaga integritas kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia sebagai Associate Member pada Organisasi Melanesian Spearhead Group; c. b. d. Mengingat Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional; 2. 3.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.