a. bahwa hasil Konferensi Tingkat Menteri III tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada Tahun 2010 di Iran menetapkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Tahun 2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI (The 4th Ministerial Conference on the Role Of Women In The Development Of The OIC Member States) Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.