bahwa berhubung pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu memperpanjang masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.