a. bahwa di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 30 Maret 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan Sumber-sumber Mineral, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.