a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mauritius for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mauritius; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakayat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.