bahwa guna lebih meningkatkan pelaksanaan tugas pokok Departemen, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Bab II Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.