a. bahwa pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan bagian yang penting dalam usaha pencapaian sasaran dan program pembangunan sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional; b. bahwa dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah tersebut, produksi dalam negeri perlu digunakan secara optimal; c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu ditingkatkan dayaguna dan hasilguna pengadaan barang dan jasa Pemerintah termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Darah dan Pemerintah Daerah, dan menyempurnakan tata cara pengadaan barang dan jasa Pemerintah dengan membentuk Tim Evaluasi Pengadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.