bahwa sehubungan dengan telah tercapainya tujuan pembentukan dana Pengasuhan Putra Putri Pedalaman Irian Barat, dan dengan memperhatikan kemajuan pembangunan serta kehidupan rakyat di daerah Irian Barat, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1969 tentang Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalaman Irian Barat dan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1969, dan selanjutnya menetapkan peruntukan sisa kekayaan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.