a. bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara terkendali dan terpusat yang telah dilakukan sejak tahun 1980 telah berhasil memantapkan tata cara pengadaan barang dan jasa secara lebih berhasil guna dan berdaya guna; b. bahwa dalam usaha pembinaan dan peningkatan pendayagunaan aparatur Negara pada umumnya, dinilai sudah tepat waktunya untuk menerapkan tata cara pengadaan tersebut di lingkungan masing- masing Departemen dan Lembaga Pemerintah secara fungsional; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu mencabut ketentuan-ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.