a. bahwa jalan bebas hambatan Cawang - Semanggi dan jalan bebas hambatan Jakarta/Cawang - Bekasi yang merupakan bagian ruas jalan Jakarta/Cawang - Cikampek dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 telah ditetapkan sebagai Jalan Tol; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarip tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.