a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 1983, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures dan Supplementary Agreement to Amend the Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV), sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura dan Kerajaan Thailand; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/ 1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Basic Agreement dan Supplementary Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.