a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal II Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 T e nt an g P e mili h an Um um A n gg ot a -a n g g ot a B a d an Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang Nomor 4 Tahun 1975, Pemerintah perlu menyusun dalam satu naskah pasal-pasal yang berlaku dari ketiga Undang-undang tersebut. (Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang- undang Nomor 2 Tahun 1980) ; b. bahwa demi jelas dan lengkapnya naskah tersebut, maka dalam menyusun ketiga Undang-undang yang dimaksud dalam satu naskah, Pemerintah rnenyusunnya dalam bentuk himpunan ketiga Undangundang tersebut yang terdiri dari ; 1. naskah himpunan pasal-pasal yang berlaku dari ketiga undang-undang yang dimaksud ; 2. ketiga Undang-undangnya itu sendiri yang dilampirkan bersama-sama dengan naskah himpunan yang termaktub dalam angka 1 ; c. bahwa untuk kepastian dan kejelasan naskah Undang-undang Pemilihan Umum itu, dipandang perlu untuk menerbitkan dengan Keputusan Presiden ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.