a. bahwa pada tanggal 17 Desember 1979 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan; b. bahwa Persetujuan tersebut pada, huruf a di atas menggantikan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama Pemerintah Papua New Guinea) tentang Pengaturan- pengaturan Administratip mengenai perbatasan antara Indonesia dan Papua New Guinea yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 Nopember 1973, yang oleh Pemerintah Republik Indonesia sudah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia, dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 27 Tahun 1974 tersebut pada huruf b, tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.